Sudahkah Subsidi Sesuai dengan Prinsip Keadilan  ?

Secara umum subsidi berarti memberikan bantuan kepada suatu golongan tertentu untuk mengurangi beban. Kaitannya dalam perkembangan perekonomian, subsidi adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban biaya masyarakat atau badan-badan pemerintah lain. Subsidi yang diberikan pemerintah dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan pemberian subsidi biasanya dikaitkan kepada barang dan jasa yang memiliki positif eksternalitas dengan tujuan agar untuk menambah output dan lebih banyak sumber daya yang dialokasikan ke barang dan jasa tersebut, misalnya pendidikan dan teknologi tinggi (Sambodo, 2008).
Di Indonesia sendiri pemberian subsidi dapat dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu subsidi BBM dan subsidi non BBMSubsidi BBM diberikan pemerintah kepada masyarakat golongan ekonomi rendah dengan tujuan agar bisa mendapatkannya dengan mudah. Subsidi non BBM yang meliputi subsidi listrik, subsidi bunga kredit program, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, dan subsidi PSO (Public Service Obligation)Subsidi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu dan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi sebagian kebutuhannya, serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Subsidi non BBM disalurkan melalui perusahaan atau lembaga yang menghasilkan dan menjual barang atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak dengan harga jualnya dapat lebih rendah dari pada harga pasar sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
Undang-Undang 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Namun kenyataannya subsidi listrik selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu terutama bagi pengguna rumah tangga daya 900 VA yang belum tepat sasaran. Banyak pelanggan listrik yang telah menyalahgunakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui PLN. Pelanggan-pelanggan yang dimaksud adalah pelanggan listrik yang terbukti masuk dalam golongan ekonomi mampu namun menggunakan listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Seperti yang dilansir di laman www.depkes.go.id, pola subsidi listrik bagi pelanggan mampu juga tidak memenuhi prinsip keadilan, karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum sepenuhnya menikmati listrik, bahkan belum terlistriki sama sekali. Sampai saat ini lebih dari 2500 desa di pelosok indonesia belum mendapatkan listrik, sekitar 12.659 desa masih kekurangan listrik, sekitar 1.6 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu belum menikmati sambungan listrik serta tingkat erelektrifikasi perlu ditingkatkan. Di Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,67% sampai dengan September 2016. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90% sampai dengan September 2016. 
                Sumber : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Melihat kondisi tersebut sangatlah perlu diterapkan subsidi listrik tepat sasaran. Hal ini akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Sasaran penerima subsidi listrik 900 VA antara lain rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (termasuk yang tinggal di rusunami/rusunawa), rumah tangga pemegang salah satu kartu pemerintah seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS); golongan tarif sosial (seperti sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah) juga usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM).
Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp. 44,98 Triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 56,55 Triliun. Penghematan tersebut dapat dialihkan untuk peningkatan ekonomi Indonesia melalui pembangunan dan jaminan kesejahteraan rakyat. Selain itu hasil penghematan subsidi listrik dapat digunakan untuk melaksanakan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah yang kurang ataupun belum mendapatkan pasokan listrik. Dengan begitu, diharapkan semua wilayah dapat mendapatkan pasokan listrik sesuai dengan prinsip keadilan. 
Perlu diingat adanya subsidi menyebabkan konsumen membayar barang dan jasa pada harga yang lebih murah daripada harga pasar sehingga menciptakan kecenderungan konsumtif terhadap barang yang disubsidi. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan agar subsidi dan bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak lantas menimbulkan ketergantungan masyarakat. Orang nomor satu di Indonesia ini menekankan agar pemerintah memastikan alokasi belanja subsidi dan bantuan sosial dalam APBN terfokus dan efektif dalam mengurangi masalah kemiskinan. Untuk itu, dirinya menginstruksikan agar dilakukan reformasi menyeluruh mengenai aspek perencanaan, pembiayaan, hingga penyaluran belanja subsidi dan bantuan sosial.





Daftar Pustaka


Anonim. 2016. Kementerian Kesehatan Indonesia. Desember 15. Accessed Desember 16, 2016. http://www.depkes.go.id/article/view/16121500001/subsidi-listrik-dialihkan-untuk-pemerataan-dan-pembangunan-infrastruktur-ketenagalistrikan.html.
Sambodo, Maxensius Tri. 2008. "Energy Sector in Indonesia and Environmental Impacts From Fossil Fuel to Biofuel." Ekonomi dan Pembangunan 61.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-Commerce, Pilar Utama Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Digital Asia Tenggara

Si Legit dari Kota Hujan

Pelajaran dari Berwirausaha Sambil Bersedekah